JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap perguruan
tinggi negeri wajib memberikan keringanan uang kuliah tunggal kepada 10
persen mahasiswa dari kelompok tidak mampu dari jumlah total mahasiswa
yang ada. Keringanan itu di luar beasiswa Bidik Misi.
Hitung-hitungan pemerintah terhadap biaya kuliah tunggal (BKT) dan biaya operasional perguruan tinggi negeri, 10 persen mahasiswa tidak mampu hanya perlu membayar uang kuliah Rp 1 juta per semester. BKT itu keseluruhan biaya operasional kuliah, sementara uang kuliah tunggal (UKT) adalah biaya pembelajaran yang ditanggung mahasiswa.
”Kalau ada PTN menarik biaya lebih besar, pasti ada yang tidak beres,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Senin (27/5), di Jakarta. Nuh menjamin uang kuliah mahasiswa tak jadi lebih mahal karena PTN memperoleh bantuan operasional PTN (BOPTN) dan BKT sudah diketahui.
Namun, ketentuan baru yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 itu hanya bagi mahasiswa S-1/diploma dari jalur reguler atau jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri dan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri. Ketentuan baru itu mulai berlaku tahun ajaran baru ini.
”PTN tak boleh lagi serta-merta menetapkan uang kuliah tinggi-tinggi. Ini untuk jalur reguler saja. Permendikbud ini juga hanya untuk mereka,” ujarnya.
Dasar penetapan
Demi menetapkan dasar BKT, pemerintah menggunakan data setiap PTN. Hasilnya, biaya/dana dasar yang dibutuhkan semua prodi per semester Rp 5,08 juta. Penetapan BKT memperhatikan jenis program studi, mutu PTN, dan biaya kemahalan wilayah.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso mencontohkan biaya operasional untuk prodi kedokteran klinik (tiga semester) Rp 21,2 juta per semester, prodi teknik dan teknologi Rp 8,96 juta per semester, dan prodi seni Rp 7,8 juta per semester. Dengan data biaya dasar itu, bisa ditetapkan UKT.
Menanggapi ketentuan baru itu, Ketua Majelis Rektor PTN sekaligus Universitas Hasanuddin Idrus Paturusi mengatakan, ketentuan UKT itu sebenarnya bisa untuk jalur mandiri. Namun, tergantung dari setiap PTN.
Idrus menilai sistem UKT lebih baik daripada sistem sebelumnya karena tak merepotkan PTN. ”Di Unhas, UKT akan diumumkan di media massa sehingga orangtua tahu harus bayar uang kuliah berapa,” ujarnya.
Prinsip dasar penetapan BOPTN, BKT, dan UKT, kata Nuh, adalah uang kuliah yang ditanggung mahasiswa diusahakan semakin kecil dengan memperhatikan masyarakat tak mampu, subsidi silang, dan pengendalian biaya. ”Setiap tahun akan dievaluasi,” katanya. (LUK)
Hitung-hitungan pemerintah terhadap biaya kuliah tunggal (BKT) dan biaya operasional perguruan tinggi negeri, 10 persen mahasiswa tidak mampu hanya perlu membayar uang kuliah Rp 1 juta per semester. BKT itu keseluruhan biaya operasional kuliah, sementara uang kuliah tunggal (UKT) adalah biaya pembelajaran yang ditanggung mahasiswa.
”Kalau ada PTN menarik biaya lebih besar, pasti ada yang tidak beres,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Senin (27/5), di Jakarta. Nuh menjamin uang kuliah mahasiswa tak jadi lebih mahal karena PTN memperoleh bantuan operasional PTN (BOPTN) dan BKT sudah diketahui.
Namun, ketentuan baru yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 itu hanya bagi mahasiswa S-1/diploma dari jalur reguler atau jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri dan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri. Ketentuan baru itu mulai berlaku tahun ajaran baru ini.
”PTN tak boleh lagi serta-merta menetapkan uang kuliah tinggi-tinggi. Ini untuk jalur reguler saja. Permendikbud ini juga hanya untuk mereka,” ujarnya.
Dasar penetapan
Demi menetapkan dasar BKT, pemerintah menggunakan data setiap PTN. Hasilnya, biaya/dana dasar yang dibutuhkan semua prodi per semester Rp 5,08 juta. Penetapan BKT memperhatikan jenis program studi, mutu PTN, dan biaya kemahalan wilayah.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso mencontohkan biaya operasional untuk prodi kedokteran klinik (tiga semester) Rp 21,2 juta per semester, prodi teknik dan teknologi Rp 8,96 juta per semester, dan prodi seni Rp 7,8 juta per semester. Dengan data biaya dasar itu, bisa ditetapkan UKT.
Menanggapi ketentuan baru itu, Ketua Majelis Rektor PTN sekaligus Universitas Hasanuddin Idrus Paturusi mengatakan, ketentuan UKT itu sebenarnya bisa untuk jalur mandiri. Namun, tergantung dari setiap PTN.
Idrus menilai sistem UKT lebih baik daripada sistem sebelumnya karena tak merepotkan PTN. ”Di Unhas, UKT akan diumumkan di media massa sehingga orangtua tahu harus bayar uang kuliah berapa,” ujarnya.
Prinsip dasar penetapan BOPTN, BKT, dan UKT, kata Nuh, adalah uang kuliah yang ditanggung mahasiswa diusahakan semakin kecil dengan memperhatikan masyarakat tak mampu, subsidi silang, dan pengendalian biaya. ”Setiap tahun akan dievaluasi,” katanya. (LUK)