LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
- Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kulian pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris.
- Berdasarkan pertimbangan di atas, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) memutuskan dengan SK No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
LANDASAN HISTORIS
·
Nilai-nilai Pancasila digali dari bangsa
Indonesia sendiri, seperti nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan
telah berkembang dan sikap toleransi sudah lahir), dan nilai kemanusiaan yang
adil dan beradab dan sila-sila lainnya.
·
Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar negara
Indonesia oleh para tokoh bangsa saat akan melahirkan negara RI.
·
Nilai-nilai Pancasila tetap tercantum dalam
pembukaan UUD 1945, biarpun perjalanan ketata-negaraan mengalami perubahan dan
pergantian undang-undang: dari UUD 45, Konstitusi RIS, UUD Sementara, sampai
kembali keUUD 45.
·
Kebenaran Nilai-nilai Pancasila diyakini tinggi.
Penafsiran Pancasila berbeda-beda:
–
Masa Orla:
Pancasila ditafsirkan dengan
nasakom (nasionalis – agama – komunis) yang disebut trisila – kemudian diperas menjadi ekasila
(gotong royong);
–
Masa Orba:
Pancasila harus dihayati dan
diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang ditetapkan oleh MPR melalui
Tap MPR no.II/MPR/1978 tentang P4;
–
Masa Reformasi:
MPR melalui Tap MPR
no.XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang
mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.
LANDASAN KULTURAL
• Pancasila
sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan
nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.
• Nilai-nilai
yang dirumuskan dalam Pancasila merupakan hasil pemikiran konseptual dari tokoh
bangsa Indonesia seperti: Soekarno, Drs. Mohammad. Hatta, Mr. Muhammad Yamin,
Prof. Mr. Dr. Supomo, dan tokoh lainnya.
• Nilai-nilai
Pancasila itu digali dari budaya bangsa Indonesia.
• Pancasila
mengandung nilai-nilai yang terbuka untuk masuknya nilai-nilai baru yang
positip, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
LANDASAN
YURIDIS
• UU
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ps 39 ayat 2 yang
menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan wajib yang
memuat:
a) Pendidikan Pancasila;
b) Pendidikan Agama; dan
c) Pendidikan Kewarganegaraan
• UU
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan
bahasa.
• Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 30 tahun 1990, menetapkan status
pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah
wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional.
• PP
no. 60 tahun 1999
• Sejak
1983—1999 silabus pendidikan Pancasila banyak mengalami perubahan sesuai dengan
perubahan yang berlaku dalam masyarakat.
• Keputusan
Dirjen Dikti No. 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Kurikukum Inti Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada PT di Indonesia.
• Kep
Mendiknas no. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi, dan Nomor 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah
menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
• Pelaksanaannya
sesuai dengan SK Dirjen Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian
(MPK) di Perguruan Tinggi.
• Keputusan
Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di PT.
LANDASAN FILOSOFIS
• Nilai-nilai
yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia
sebelum mendirikan negara Republik Indonesia.
• Nilai-nilai
itu:
– bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan,
– berkemanusiaan
yang adil dan beradab,
– selalu
berusaha mempertahankan persatuan dan mewujudkan keadilan
• Pancasila
sebagai dasar filsafat negara menjadi sumber bagi segala tindakan para
penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan.
• Pancasila
sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan
nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan.
TUJUAN
PENDIDIKAN PANCASILA
TUJUAN NASIONAL
• Dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan:
…”melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tum-pah darah Indonesia, … memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdama-ian abadi dan keadilan sosial …”
• Tujuan
di atas diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang bekerdaulatan rakyat dan
demokratris dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaraan
negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga
tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama rakyat.
• Dalam
Tap. MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun
1999-2004, dinyatakan:
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan
memanfaatkan kemajuan iptek, serta memperhatikan tantangan perkembangan global
Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan
nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat,
mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya
TUJUAN MEMPELAJARI PANCASILA
1. YURIIDIS KONSTITUSIONAL
Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai
dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan negara, oleh karena itu tidak
setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya
sendiri.
2. OBYEKTIF ILMIAH
Pancasila adalah suatu faham filsafat, suatu philosophical
way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya harus logis dan
dapat diterima oleh akal sehat.
HAKEKAT MEMPELAJARI
PANCASILA
1. Mengerti Pancasila yang benar.
2. Menghayati dan mengamalkan Pancasila.
3. Mengamankan Pancasila.
PENDIDIKAN PANCASILA
Adalah Pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positip manusia sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
Adalah Pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positip manusia sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
•
Setiap
negara mempunyai Norma Dasar dan Dasar Negara.
•
Norma
Dasar merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam suatu negara
•
Dasar
Negara merupakan fundamen bagi suatu negara.
•
Norma
dasar dapat merekat persatuan kesatuan bagi suatu negara, bangsa.
•
Pancasila
adalah Norma Dasar sekaligus Dasar Negara Indonesia.
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
• Pengertian
“Kompetensi”: seperangkat tindakan cerdas, intelektual, penuh tanggungjawab
yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat utk mampu melaksanakan tugas2
dalam bidang tertentu.
• Pendidikan
Pancasila bertujuan: menghasilkan peserta didik dgn sikap dan perilaku: (1)
beriman dan bertakwa kpd Tuhan YME, (2) berperikemanusiaan yang adil dan
beradab, (3) mendukung persatuan bangsa, (4) mendukung kerakyatan yg
mengutamakan kepentingan bersama di atas kep. Individu maupun gol.,(5)
mendukung upaya mewujudkan keadilan sosial dlm masyarakat.
• Melalui
Pendidikan Pancasila, WNI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab
permasalahan2 yg dihadapi oleh masyarakat, bgs dan negara RI secara
berkesinambungan dan konsisten berlandaskan nilai2 Pancasila dan UUD 1945.
• Tujuan
kita mempelajari Pancasila ialah untuk
mengetahui Pancasila secara benar, yakni yang dapat
dipertanggungjawabkan, baik secara yuridis konstitusional maupun secara obyektif ilmiah.
• Secara
yuridis konstitusional karena Pancasila adalah dasar negara
yang dipergunakan sebagai dasar mengatur/menyelenggarakan pemerintahan negara.
Oleh karena itu, tidak setiap orang boleh mem-berikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri.
• Secara
obyektif ilmiah karena Pancasila adalah suatu paham
filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system
sehingga
uraiannya
harus logis dan dapat diterima akal sehat
Pembahasan Pancasila secara Ilmiah
•
Suatu
pengetahuan disebut ilmiah
apabila memenuhi syarat-syarat ilmiah
sbb (Ir. Poedjowijatno: dalam buku “Tahu dan Pengetahuan”:
– 1. Berobyek
– 2.
Bermetode
– 3.
Bersistem
– 4. Bersifat
Universal
1. Berobyek
– Pembahasan Pancasila scr ilmiah
mencakup 2 obyek, yaitu obyek forma dan
obyek materia.
– Obyek
forma: bahwa
Pancasila dipelajari, dikaji, ditelaah
dari sudut pandang apa.
Misalnya:
dari sudut pandang moral Moral Pancasila
dari sudut pandang ekonomi Ekonomi Pancasila
dari sudut pandang
filsafat Filsafat
Pancasila
Obyek Materia:
•
Adalah obyek yg merupakan sasaran pembahasan
Pancasila, yg mencakup obyek yang bersifat empiris maupun yg non empiris.
•
Obyek materia pembahasan Pancasila sebenarnya
adalah bangsa Indonesia sendiri dgn segala aspek budayanya dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
•
Sumber obyek yang bersifat empiris pembahasan
Panca-sila diantaranya: lembaran sejarah, benda2 sejarah, bukti2 sejarah,
benda2 budaya, lembaran negara, lembaran hukum, naskah2 kenegaraan, dan
adat-istiadat bgs Indonesia.
•
Sumber obyek yg bersifat non empiris
pembahasan Pan-casila antara lain: nilai2 budaya, nilai2 moral, nilai2 religius
yang tercermin dlm kepribadian, karakter, sifat, pola2 budaya masyarakat
Indonesia.
•
2. Bermetode
•
Suatu
pengetahuan ilmiah harus memiliki metode yaitu seperangkat cara/sistem
pendekatan yang dipakai utk menda-patkan kebenaran yang bersifat obyektif.
•
Salah
satu metode pembahasan Pancasila adalah meto-de analitico syntetic,yaitu
suatu perpaduan antara analisis dan sintesis.
•
Selain
itu juga diginakan metode hermeneutika yaitu suatu metode utk menemukan
makna di balik obyek. Juga digunakan metode
koherensi historis, serta metode pemahaman, penafsiran dan interpretasi.
•
Metode2
tersebut tentu saja didasarkan atas hukum2 logika dalam suatu penarikan kesimpulan.
3. Bersistem
Pengertian Sistem: suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling
bekerjasama, untuk satu tujuan yang sama (tertentu) dan secara keseluruhan
mrpkn suatu kesatuan yang utuh.
Suatu pengetahuan ilmiah harus mrpkn suatu yang bulat dan utuh.
Bagian-bagian dari suatu pengetahuan ilmiah harus mrpkn suatu kesatuan, antara
bagian2 itu saling berhubungan, baik hubungan interelasi (saling
hubungan), maupun interdependensi (saling ketergantungan).
Pancasila juga mrpkn suatu sistem, suatu kesatuan dan keutuhan yang “majemuk
tunggal” yang artinya bahwa kelima silanya, baik rumusan, isi, dan intinya
mrpkn suatu kesatuan dan kebulatan.
Pembahasan Pancasila scr ilmiah dengan sendirinya sbg suatu sistem yang
senantiasa bersifat koheren (runtut), tanpa adanya suatu pertentangan di
dalamnya. Sehingga sila2 Pancasila itu sendiri mrpkn suatu kesatuan yang
sistematik.
4. Bersifat Universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya
kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun
jumlah tertentu.
Dalam kaitannya dengan kajian Pancasila,
hakekat ontologis nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal atau
dengan kata lain bahwa intisari, esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila
Pancasila pada hakekatnya adalah bersifat universal.
PROSES KAUSALITAS PANCASILA
•
Proses
terjadinya Pancasila melalui tahapan yang sangat panjang dalam sejarah bgs
Indonesia.
•
Nilai-nilai
dasar: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerak- yatan, dan keadilan telah
bersemayam lama dalam
sanu-bari, sikap dan
perilaku sehari-hari bangsa Indonesia.
•
Menurut
Notonagoro: Asal mula langsung Pancasila adalah:
- Asal mula bahan (Kausa Materialis):
- Kausa materialis Pancasila adalah bangsa Indonesia
sendiri yang tercermin dari nilai-nilai adat-istiadat,
kebudayaan dan nilai-nilai religius dalam kehidupan
sehari-hari.
- Asal mula bentuk (Kausa Formalis):
- Kausa formalis Pancasila adalah PPKI dan BPUPKI yang
dipimpin oleh Ir. Soekarno dan M.
Hatta sebagai representasi pembentuk negara RI dengan dasar filsafat Pancasila.
Asal mula karya (Kausa Effisien):
- Kausa effisien Pancasila adalah fihak yang
mengesahkan Pancasila dari calon dasar negara
menjadi dasar negara yang sah, ialah PPKI.
Asal mula tujuan (Kausa Finalis):
- Tujuan dirumuskannya Pancasila adalah
dimaksudkan untuk menjadi dasar negara
Indonesia. Oleh karena itu, kausa finalis Pancasila
adalah anggota BPUKI dan PPKI yang dipimpin
oleh Ir. Soekarno dan Muh. Hatta sebagai
pendiri negara RI.
Asal Mula Tak Langsung Pancasila:
- Adalah bangsa Indonesia sendiri yang tercermin pada nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan yang telah menjadi pegangan hidup bangsa Indonesia sejak lama.
PANDANGAN
PARA AHLI (Norma Dasar)
Ø Prof.
Dr. Hans Kelsen
Norma
Dasar – Grundnorm
Ø Prof.
Dr. Hans Nawiasky
Norma
Fundamental Negara – Staatsfundamentalnorm.
Ø Prof.
Dr. Friedrich Carl von Savigny
Jiwa
Bangsa – Volksgeist.
Ø Prof.
Dr. Drs. Notonagoro, SH.
Azas
Kerokhanian Negara
Ø Prof.
Mr. Dr. Raden Soepomo
Cita-cita
Hukum – Rechtsidee.
Ø Prof.
Kenneth C Wheare
Hukum
Alam – Natural Law
PANCASILA
•
Pancasila di Perguruan Tinggi dikaji
secara menyeluruh sebagai satu kesatuan sila-ideologis bangsa/negara Indonesia.
•
Pancasila sebagai ideologi berhakikat
sebagai sistem nilai bangsa Indonesia.
•
Sistem nilai seperti ini dipandang oleh
studi filsafat yang secara historik digali pada budaya bangsa dan ditempa oleh
penjajahan, yang kemudian diterapkan pada wilayah yuridiskenegaraan sebagai
pedoman bermoral, berhukum, dan berpolitik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
•
Hal itu sebagai hasil konsensus nasional
bangsa Indonesia melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
pada tanggal 18 Agustus 1945.
Hakikat Pancasila
•
hakikat pandangan hidup Pancasila
berbentuk pada
•
norma moral bangsa Indonesia;
•
hakikat dasar negara Pancasila
berbentuk pada
•
norma hukum negara Indonesia;
•
hakikat tujuan nasional/negara Pancasila
•
berbentuk pada norma politik
(kebijakan) pembangunan nasional Indonesia.
Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.