Pendidikan Pancasila

No Comments

 

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
  1. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19  tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kulian pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris.
  2. Berdasarkan pertimbangan di atas, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) memutuskan dengan SK No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
LANDASAN HISTORIS
·         Nilai-nilai Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri, seperti nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi sudah lahir), dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila-sila lainnya.
·         Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar negara Indonesia oleh para tokoh bangsa saat akan melahirkan negara RI.
·         Nilai-nilai Pancasila tetap tercantum dalam pembukaan UUD 1945, biarpun perjalanan ketata-negaraan mengalami perubahan dan pergantian undang-undang: dari UUD 45, Konstitusi RIS, UUD Sementara, sampai kembali keUUD 45.
·         Kebenaran Nilai-nilai Pancasila diyakini tinggi. Penafsiran Pancasila berbeda-beda:
      Masa Orla:  
        Pancasila ditafsirkan dengan nasakom (nasionalis – agama – komunis) yang disebut  trisila – kemudian diperas menjadi ekasila (gotong royong);
      Masa Orba: 
        Pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang ditetapkan oleh MPR melalui Tap MPR no.II/MPR/1978 tentang P4;
      Masa Reformasi:
        MPR melalui Tap MPR no.XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.

LANDASAN KULTURAL

       Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.
       Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila merupakan hasil pemikiran konseptual dari tokoh bangsa Indonesia seperti: Soekarno, Drs. Mohammad. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan tokoh lainnya.
       Nilai-nilai Pancasila itu digali dari budaya bangsa Indonesia.
       Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka untuk masuknya nilai-nilai baru yang positip, baik dari dalam maupun dari luar negeri.

LANDASAN YURIDIS

       UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ps 39 ayat 2 yang menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan wajib yang memuat:
a) Pendidikan Pancasila;
b) Pendidikan Agama; dan
c) Pendidikan Kewarganegaraan
       UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
       Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 30 tahun 1990, menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional.
       PP no. 60 tahun 1999
       Sejak 1983—1999 silabus pendidikan Pancasila banyak mengalami perubahan sesuai dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat.
       Keputusan Dirjen Dikti No. 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Kurikukum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada PT di Indonesia.
       Kep Mendiknas no. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan Nomor 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
       Pelaksanaannya sesuai dengan SK Dirjen Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian  (MPK) di Perguruan Tinggi.
       Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di PT.

LANDASAN FILOSOFIS
       Nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia.
       Nilai-nilai itu:
      bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan,
      berkemanusiaan yang adil dan beradab,
      selalu berusaha mempertahankan persatuan dan mewujudkan keadilan
       Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan.
       Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan.


     TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
 
TUJUAN NASIONAL
       Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan:
                …”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tum-pah darah Indonesia, … memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdama-ian abadi dan keadilan sosial …”
       Tujuan di atas diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang bekerdaulatan rakyat dan demokratris dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
                Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional  oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama rakyat.
       Dalam Tap. MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, dinyatakan:
                Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan iptek, serta memperhatikan tantangan perkembangan global
Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya

TUJUAN MEMPELAJARI PANCASILA

1.  YURIIDIS KONSTITUSIONAL
Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan negara, oleh karena itu tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri.

2.  OBYEKTIF ILMIAH
Pancasila adalah suatu faham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.

HAKEKAT MEMPELAJARI  PANCASILA
1. Mengerti Pancasila yang benar.
2. Menghayati dan mengamalkan Pancasila.
3. Mengamankan Pancasila.

PENDIDIKAN PANCASILA

Adalah Pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positip manusia sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
          Setiap negara mempunyai Norma Dasar dan Dasar Negara.
          Norma Dasar merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam suatu negara
          Dasar Negara merupakan fundamen bagi suatu negara.
          Norma dasar dapat merekat persatuan kesatuan bagi suatu negara, bangsa.
          Pancasila adalah Norma Dasar sekaligus Dasar Negara Indonesia.
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
       Pengertian “Kompetensi”: seperangkat tindakan cerdas, intelektual, penuh tanggungjawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat utk mampu melaksanakan tugas2 dalam bidang tertentu.
       Pendidikan Pancasila bertujuan: menghasilkan peserta didik dgn sikap dan perilaku: (1) beriman dan bertakwa kpd Tuhan YME, (2) berperikemanusiaan yang adil dan beradab, (3) mendukung persatuan bangsa, (4) mendukung kerakyatan yg mengutamakan kepentingan bersama di atas kep. Individu maupun gol.,(5) mendukung upaya mewujudkan keadilan sosial dlm masyarakat.
       Melalui Pendidikan Pancasila, WNI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab permasalahan2 yg dihadapi oleh masyarakat, bgs dan negara RI secara berkesinambungan dan konsisten berlandaskan nilai2 Pancasila dan UUD 1945.
       Tujuan kita mempelajari Pancasila ialah untuk mengetahui Pancasila secara benar, yakni yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara yuridis konstitusional maupun   secara obyektif ilmiah.
       Secara yuridis konstitusional karena Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur/menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu, tidak setiap  orang boleh mem-berikan  pengertian  atau  tafsiran menurut pendapatnya sendiri. 
       Secara obyektif ilmiah karena Pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking  atau philosophical system  sehingga  uraiannya harus logis dan dapat diterima akal sehat

Pembahasan Pancasila secara Ilmiah

      Suatu pengetahuan disebut ilmiah apabila memenuhi syarat-syarat ilmiah sbb (Ir. Poedjowijatno: dalam buku “Tahu dan Pengetahuan”:
     1. Berobyek
     2. Bermetode
     3. Bersistem
     4. Bersifat Universal
1. Berobyek
     Pembahasan Pancasila scr ilmiah mencakup 2 obyek, yaitu obyek forma dan obyek materia.
     Obyek forma: bahwa Pancasila  dipelajari, dikaji, ditelaah dari sudut pandang apa.
            Misalnya: dari sudut pandang moral                      Moral Pancasila
                               dari sudut pandang ekonomi                      Ekonomi Pancasila
     dari sudut pandang filsafat                             Filsafat Pancasila

Obyek Materia:
          Adalah obyek yg merupakan sasaran pembahasan Pancasila, yg mencakup obyek yang bersifat empiris maupun yg non empiris.
          Obyek materia pembahasan Pancasila sebenarnya adalah bangsa Indonesia sendiri dgn segala aspek budayanya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
          Sumber obyek yang bersifat empiris pembahasan Panca-sila diantaranya: lembaran sejarah, benda2 sejarah, bukti2 sejarah, benda2 budaya, lembaran negara, lembaran hukum, naskah2 kenegaraan, dan adat-istiadat bgs Indonesia.
          Sumber obyek yg bersifat non empiris pembahasan Pan-casila antara lain: nilai2 budaya, nilai2 moral, nilai2 religius yang tercermin dlm kepribadian, karakter, sifat, pola2 budaya masyarakat Indonesia.
         2. Bermetode
         Suatu pengetahuan ilmiah harus memiliki metode yaitu seperangkat cara/sistem pendekatan yang dipakai utk menda-patkan kebenaran yang bersifat obyektif.
         Salah satu metode pembahasan Pancasila adalah meto-de analitico syntetic,yaitu suatu perpaduan antara analisis dan sintesis.
         Selain itu juga diginakan metode hermeneutika yaitu suatu metode utk menemukan makna di balik obyek.  Juga digunakan metode koherensi historis, serta metode pemahaman, penafsiran dan interpretasi.
         Metode2 tersebut tentu saja didasarkan atas hukum2 logika dalam suatu penarikan kesimpulan.

3. Bersistem
Pengertian Sistem: suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama, untuk satu tujuan yang sama (tertentu) dan secara keseluruhan mrpkn suatu kesatuan yang utuh.
Suatu pengetahuan ilmiah harus mrpkn suatu yang bulat dan utuh. Bagian-bagian dari suatu pengetahuan ilmiah harus mrpkn suatu kesatuan, antara bagian2 itu saling berhubungan, baik hubungan interelasi (saling hubungan), maupun interdependensi (saling ketergantungan).
Pancasila juga mrpkn suatu sistem, suatu kesatuan dan keutuhan yang “majemuk tunggal” yang artinya bahwa kelima silanya, baik rumusan, isi, dan intinya mrpkn suatu kesatuan dan kebulatan.
Pembahasan Pancasila scr ilmiah dengan sendirinya sbg suatu sistem yang senantiasa bersifat koheren (runtut), tanpa adanya suatu pertentangan di dalamnya. Sehingga sila2 Pancasila itu sendiri mrpkn suatu kesatuan yang sistematik.
4. Bersifat Universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah tertentu.
Dalam kaitannya dengan kajian Pancasila,  hakekat ontologis nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal atau dengan kata lain bahwa intisari, esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakekatnya adalah bersifat universal.
PROSES KAUSALITAS PANCASILA
      Proses terjadinya Pancasila melalui tahapan yang sangat panjang dalam sejarah bgs Indonesia.
      Nilai-nilai dasar: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,  kerak- yatan,  dan  keadilan  telah  bersemayam  lama  dalam  sanu-bari,  sikap  dan  perilaku sehari-hari bangsa Indonesia.
      Menurut Notonagoro: Asal mula langsung Pancasila adalah:
- Asal mula bahan (Kausa Materialis):
- Kausa materialis Pancasila adalah bangsa  Indonesia
sendiri yang tercermin dari nilai-nilai adat-istiadat,
kebudayaan  dan  nilai-nilai religius dalam kehidupan
sehari-hari.
- Asal mula bentuk (Kausa Formalis):
- Kausa formalis Pancasila adalah PPKI dan  BPUPKI yang
dipimpin oleh Ir. Soekarno  dan M. Hatta sebagai representasi pembentuk negara RI dengan dasar filsafat Pancasila.
Asal mula karya (Kausa Effisien):
- Kausa effisien Pancasila adalah fihak yang
mengesahkan Pancasila dari calon dasar negara
menjadi dasar negara yang sah, ialah PPKI.
Asal mula tujuan (Kausa Finalis):
- Tujuan dirumuskannya Pancasila adalah
dimaksudkan untuk menjadi dasar negara
Indonesia. Oleh karena itu, kausa finalis Pancasila
adalah anggota BPUKI dan PPKI yang dipimpin
oleh Ir. Soekarno dan Muh. Hatta sebagai
pendiri negara RI.
Asal Mula Tak Langsung Pancasila:
- Adalah bangsa Indonesia sendiri yang tercermin pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan yang telah menjadi pegangan   hidup bangsa Indonesia sejak lama.
PANDANGAN PARA  AHLI (Norma Dasar)
Ø  Prof. Dr. Hans Kelsen
            Norma Dasar – Grundnorm
Ø  Prof. Dr. Hans Nawiasky
            Norma Fundamental Negara – Staatsfundamentalnorm.
Ø  Prof. Dr. Friedrich Carl von Savigny
            Jiwa Bangsa – Volksgeist.
Ø  Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH.
            Azas Kerokhanian Negara
Ø  Prof. Mr. Dr. Raden Soepomo
            Cita-cita Hukum – Rechtsidee.
Ø  Prof. Kenneth C Wheare
            Hukum Alam – Natural Law

PANCASILA
         Pancasila di Perguruan Tinggi dikaji secara menyeluruh sebagai satu kesatuan sila-ideologis bangsa/negara Indonesia.
         Pancasila sebagai ideologi berhakikat sebagai sistem nilai bangsa Indonesia.
         Sistem nilai seperti ini dipandang oleh studi filsafat yang secara historik digali pada budaya bangsa dan ditempa oleh penjajahan, yang kemudian diterapkan pada wilayah yuridiskenegaraan sebagai pedoman bermoral, berhukum, dan berpolitik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
         Hal itu sebagai hasil konsensus nasional bangsa Indonesia melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Hakikat Pancasila
         hakikat pandangan hidup Pancasila berbentuk pada
         norma moral bangsa Indonesia;
         hakikat dasar negara Pancasila berbentuk pada
         norma hukum negara Indonesia;
         hakikat tujuan nasional/negara Pancasila
         berbentuk pada norma politik (kebijakan) pembangunan nasional Indonesia.

             

Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.